Kepala desa Pendowo kecamatan Bodeh kabupaten Pemalang, H. Durahman mengatakan Pelayanan pembuatan KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga) dan Akte Kelahiran untuk warganya tidak dipunggut biaya alias GRATIS.
Hal tersebut sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59/2008 tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 8 tahun 2008.
H. Durahman selaku kepala desa Pendowo menghimbau agar semua warganya membuat KK dan KTP bagi yang belum memiliki sebagai bukti identitas dan keterangan domisili yang Sah.