Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMDILKMK) atau sebutan nama lain mempunyai tugas menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LPMD/LPMK)/Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau Kelurahan (LKMD/LKMK) atau sebutan nama lain dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
- penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Ind onesia;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
Susunan Pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Pendowo masa bhakti 2013 – 2018 :
Ketua 1 : F.W Nugroho
Ketua 2 : Mujenah
Sekretaris : Yunianah
Bendahara : Imron Rosadi
Seksi Agama : Muhyidin
Mu’alimin
Seksi Kamtibmas : Nurhasan
Andriyanto
Suratno
Seksi Pendidikan : Drs. Kuryo
Nuriyah, S.Pd
Seksi Lingkungan Hidup : Sumaryo
Aidin
Seksi Pembangunan Ekonomi Koperasi : Rinawati
Titik Astuti
Seksi Kesehatan< Kependudukan dan KB : Mari Ulfa
Sumarti
Seksi Pemuda, Olah Raga dan Kesenian : Sigit Widiharto
Yosep Pramono
Seksi Kesejahteraan Sosial : Slamet Waluyo
Tohani